Adzan
Adzan adalah bentuk panggilan untuk menunaikan ibadah shalat bagi umat Islam. Dalam sehari adzan akan berkumandang sebanyak lima kali sehari sesuai dengan jadwal ibadah shalat wajib. Terdapat doa yang bisa dilafalkan usai adzan. Bagi seseorang yang membaca doa setelah adzan diyakini akan mendapatkan keutamaannya.
Bilal bin Rabah adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad paling tepercaya dan setia. Bilal bin Rabah juga merupakan orang pertama yang menjadi muadzin atau orang yang bertugas mengumandangkan azan. Bilal menjadi muadzin setelah ditunjuk langsung oleh Nabi Muhammad SAW
Tujuan dikumandangkannya adzan adalah sebagai pengingat bagi umat muslim bahwa waktu sholat fardhu telah tiba, sehingga umat muslim dapat menghentikan segala bentuk aktivitas duniawi untuk segera mengerjakan sholat fardhu. Orang yang mengumandangkan adzan disebut muadzin
Adzan Dapat Mengusir Setan
Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah bersabda: “Apabila telah dikumandangkan (adzan) untuk shalat, maka setan lari hingga mengeIuarkan kentut sampai dia tidak mendengar lagi suara adzan
Hukum azan adalah sunnah kifayah bagi yang salat berjemaah, tetapi sunnah ain bagi yang salat sendirian jika orang tersebut mendengar azan lain. Hukum azan adalah sunnah muakkad kifayah. Artinya, azan cukup dikumandangkan oleh satu orang untuk suatu komunitas dan berdosa apabila ditinggalkan
Syarat sah Adzan:
1. Seorang muslim.
Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
2.Tamyiz
Artinya kemampuan membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
HOME METROPOLIS MALANG RAYA MADURA TAPAL KUDA KEDIRI RAYA MATRAMAN PANTURA KHUTBAH KEISLAMAN TOKOH REHAT JUJUGAN NUSIANA OPINI PENDIDIKAN PEMERINTAHAN PARLEMEN PUSTAKA VIDEO RISALAH REDAKSI NU ONLINE NETWORK
SENIN, 30 OKTOBER 2023
KEISLAMAN
Perhatikan, Berikut 7 Syarat Sah Mengumandangkan Adzan
Syaifullah
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Untuk memastikan bahwa waktu shalat maktubah telah masuk sesuai ketentuan, ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Dengan demikian, umat Islam di kawasan setempat dapat bersiap melaksanakan shalat fardhu tersebut.
Adzan merupakan pertanda masuknya waktu shalat. Berbeda dengan umat agama lain yang memiliki tanda-tanda tertentu, Islam lebih memilih adzan sebagai tanda.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ads by
Dahulu, pada masa Rasul SAW, para sahabat berpikir untuk membuat tanda masuk waktunya shalat. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasul memilih adzan. Dan adzan pertama kali dilakukan oleh sahabat Bilal bin Rabah.
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dijelaskan bahwa hukum adzan adalah sunah. Adzan juga memiliki beberapa syarat sah.
Baca Juga:
Sejarah dan Beberapa Ketentuan tentang Adzan
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada 7 (tujuh).
1. Seorang muslim.
Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
2. Tamyiz
ADVERTISEMENT
Artinya kemampuan membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
Baca Juga:
Kiai Ma’ruf Khozin Jelaskan Dalil Pujian dan Doa setelah Adzan
3. Laki-laki
Oleh karena itu, tidak sah adzannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.
4. Tertib
Yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat adzan secara acak.
5. Berturut-turut
Dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
6. Mengumandangkan azan dengan suara yang keras
Sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:
فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat.
7. Masuk waktu shalat
Sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: Jika datang waktu shalat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).
Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.
فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان
Artinya: Maka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan adzan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan adzan. (Lihat: Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman: 114-115).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar